Rabu, 30 Agustus 2017

Pengusutan Kaitan Saracen dengan Ringgo Penghina Jokowi-Kapolri


Jakarta, GarasiNews - Farhan Balatif (18), pemilik akun Facebook Ringgo Abdillah, yang membuat status menghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah membagikan posting-an grup Saracen. Polisi kini sedang menyelidiki keterkaitan Ringgo dengan grup penyebar ISU SARA tersebut.

"Sedang dalam pendalaman dikaitkan dengan Saracen, apakah ada keterkaitan atau tidak," kata Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebatoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017). 

Sandi mengatakan pola Ringgo sama dengan pola sindikat Saracen, yakni memalsukan KTP. Ia mengatakan KTP yang palsu itu dapat diedit sehingga bisa dipublikasikan beraksi. 

"Yang jelas adalah polanya Ringgo sama dengan polanya Saracen, dia juga menggunakan KTP palsu. Jadi KTP yang sudah diedit sehingga itu bisa dipublikasikan untuk bisa melakukan penistaan terhadap orang maupun untuk mengadu domba dengan kelompok-kelompok lain," kata Sandi. 


Polisi masih menguji forensik agar dapat mengetahui keterkaitan antara Ringgo dan sindikat Saracen. Karena, Ringgo dinilai ahli IT yang mampu menghapus file secara permanen.

"Kita bekerja sama dengan Bareskrim maupun dengan Puslabfor untuk bisa mendapatkan data update yang ada di dalam komputer itu. Karena banyak teknologi yang sudah dikuasai oleh Ringgo, untuk bisa menghapus file-file yang ada di sana dan file yang dihapus biasanya bisa ditarik. Namun ini ada strategi dari Ringgo untuk bisa menghilangkan secara permanen," Lanjutnya

Sandi menyebut masih mendalami motif Ringgo apakah karena ekonomi seperti Saracen atau tidak. Namun, Sandi mengatakan ada yang aneh dari pengakuan Ringgo. 

"Dia hanya menyampaikan di dalam BAP-nya ketidakpuasan terhadap pemerintah dan masih banyak kejanggalan yang masih kita perlu dalami. Ini sedang kita mau cari, mau kita usut tuntas," kata Sandi. 

"Sudah kita tanyakan, dia (Ringgo) merasa tidak kenal dan dia juga jawab baru melaksanakan kegiatan baru sekali," ujarnya. 



Sandiaga Hingga Angie Akan dipanggil Bersaksi di Sidang Eks Bos DGI


Jakarta, Garasi News - Wakil Gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Proyek Wisma Atlet, Sumsel. Pengacara Dudung Purwardi, Susilo Anbowo membenarkan Sandiaga Uno bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT.DGI Dudung Purwadi.

"Betul saksinya (Sandiaga uno)," kata Susilo Anbowo ketika dimintai konfirmasi, Rabu (30/8/2017).

Selain Sandiaga Uno, Susilo juga mengatakan mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin dan kader Demokrat Angelina Sondakh juga akan bersaksi untuk Dudung Perwadi.

" Betul (Nazaruddin dan Angelina)." ujar Susilo.

Dalam perkara ini. Dudung Purwadi didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumsel. Dudung didakwa terlibat dalam pembagian fee proyek.

Dudung menyetujui pemberian fee kepada Nazaruddin setelah ada kesepakatan PT DGI dengan pihat Universitas Udayana Rp 41,2 miliar. Pemberian fee tersebut dilakukan kepada PT Anak Negeri sebesar Rp 1 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,6 miliar, dan Grup Permai Rp 5 miliar.




Selasa, 29 Agustus 2017

MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin dalam Kasus Antasari Azhar


Jakarta, Garasi News - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili raibnya baju Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar meminta agar RS Mayapada mengungkap di mana keberadaan baju yang di pakai Nasrudin saat tertembak.

Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Direktur Putra Rajawali Banjaran kala itu memakai kemeja kotak-kotak lengan pendek. Setelah itu, ia segera dibawa ke RS Mayapada dan dari RS Mayapada, Nasrudin dibawa ke RSCM tapi nyawanya tidak tertolong.

Hingga hari ini, Keberadaan baju kotak-kotak itu tidak jelas rimbanya. Padahal, baju itu menjadi salah satu kunci utama kasus pembunuhan tersebut. Antasari tidak terima dan menggugat RS Mayapada ke pengadilan.

Tapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 15 April 2015. Upaya hukum bandingnya juga menemui jalan buntu. Tak kenal lelah, Antasari mengajukan kasasi ke MA.

Berdasarkan info perkara yang dikutip GarasiNews, Selasa (29/8/2017), MA mulai mengadili kasus itu. Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Panji Widagdo dan Yakup Ginting. Perkara itu masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

"Di seluruh dunia mana pun, baju korban itu merupakan alat bukti utama, sangat krusial. Kasus kemarian Mirna Salihin, polisi saja sampai mencari-cari celana dalam Jessica," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

Kematian Nasrudin menyeret beberapa nama yang dinilai sebagai pelaku pembunuhan, sesuai perannya. Yaitu:

1. Sigid Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara, berperan sebagai penyandang dana eksekusi.
2. Kombes Wiliardi Wizar, divonis 12 tahun penjara, berperan sebagai perekrut eksekutor.
3. Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, berperan sebagai orang yang mengenalkan Wiliardi dengan tim eksekutor.
4. Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara dengan peran sebagai penembak.
5. Hendrikus Kia Walen alias Hendrik divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
6. Fransiskus Tadon Keran alias Amsi divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
7. Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai eksekutor.
8. Heri Santosa alias Bagol divonis 17 tahun penjara berperan sebagai eksekutor.