Kamis, 06 Juli 2017

Waspada Klinik di Mangga Besar lakukan Rehabilitasi Narkoba Ilegal


Klinik di Mangga Besar Diduga Lakukan Rehabilitasi​ Narkoba Ilegal


foto: bertha/GARASInews


Jakarta - Sejumlah klinik di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, menawarkan terapi bagi pecandu narkoba. Namun klinik-klinik tersebut diduga melakukan praktik ilegal.

Salah satu klinik memiliki gedung tiga lantai. Ada papan nama di depan gedung itu, disertai dengan nomor telepon yang bisa dihubungi. Uniknya, tak ada penyebutan bahwa klinik tersebut bisa merehabilitasi narkoba, isinya hanya nama dan nomor telepon.

Klinik tersebut sepi saat disambangi oleh tim GARASInews, Kamis (6/7) siang tadi. Namun, penjaga keamanan paham jika yang datang mengatakan akan melakukan infus netral.

Di klinik ada seorang perempuan berkaus oblong mengaku sebagai dokter menemui orang yang datang. Dia menawarkan tiga pilihan tindakan.

"Bisa diinfus, suntik atau obat. Infus seharga Rp 600 ribu, suntik Rp 300 ribu, obat Rp 50 ribu tapi kita jual per dua kapsul," ujar perempuan tersebut kepada tim GARASInews yang sedang menyamar.

Dokter tersebut mengatakan efek dari tindakan, pasien akan tertidur pulas. Setelah itu, pasien akan merasa tenang.

"Kalau infus bisa dilakukan di sini di lantai dua. Kalau suntik dan obat efek akan terasa setelah satu jam," kata Dokter.

Tidak ada pemeriksaan dan syarat yang rumit. Hanya ditensi dan ditanya kapan terakhir menggunakan narkoba.

"Sebelum melakukan infus, harus puasa selama dua jam. Agar perut kosong," kata dokter itu.

Obat yang ditawarkan bisa dibeli dengan mudah, tak ada resep, perempuan itu langsung mengambil dua kapsul berwarna merah dan putih
.
"Ini racikan sendiri. Kandungan di dalamnya rahasia perusahaan," ujar perempuan itu saat ditanya kandungan di dalamnya.

Informasi soal keberadaan klinik-klinik di Mangga Besar ini didapat dari seseorang berinisial M, yang keluarganya melakukan terapi narkoba. M bercerita saudaranya melakukan infus di beberapa klinik.

"Bukan pemakai (narkoba) awalnya karena stres. Dia udah lama, sekitar 6 bulan," tuturnya. Meski saudaranya berobat karena stres, namun dia menuturkan klinik-klinik tersebut memang menyediakan terapi bebas narkoba.

Alih-alih sembuh, saudaranya tersebut malah berhalusinasi. M mengaku bertanya kepada dokter soal kandungan infus yang diberikan, ternyata hasilnya terdapat kandungan psikotropika.

"Ternyata di dalamnya terdapat kandungan Diazepam," kata M kepada GARASInews saat diwawancarai.

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendengar informasi soal klinik-klinik ini menduga ada kegiatan medis ilegal. Penanganan pecandu narkoba tidak dilakukan dengan sesederhana itu.

"Itu termasuk kegiatan yang sebetulnya ilegal. Dikatakan assesment juga dia nggak lakukan assesment. Kalau assesment, harusnya kan program rehabilitasi. Itu hanya dianggap sebagai praktik dokter biasa," ujar Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko saat dihubungi terpisah oleh GARASInews, hari ini.