Kamis, 24 Agustus 2017

BPRD DKI: Dari 50 Artis, Ada Beberapa yang Kena Pajak Progresif

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengungkap setidaknya ada 50 wajib pajak jajaran selebriti Ibu Kota yang menunggak pajak kendaraan mewah. Beberapa di antaranya ada yang kena pajak progresif karena memiliki kendaraan lebih dari satu.

"Ada pasti ada (yang kena pajak progresif)," ujar Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri kepada GARASInews di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/8/2017).

Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu yang dimiliki oleh satu orang atau yang beralamat tinggal sama.

"Pajak progresif dikenakan pada nama dan atau alamat yang sama. Alamat yang sama berdasarkan KK itu misalnya seorang memiliki satu kendaraan, lalu orang tuanya punya anak, punya adik dalam satu KK maka kena progresif," terangnya.

Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen. Kemudian jika ada kendaraan ketiga dikenakan pajak progresif sebesar 3 persen.

"Mobil pertama 2 persen, mobil kedua 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen. Ada kenaikan setengah persen setiap mobil sampai mobil ke-17 kena 10 persen," tuturnya.


Soal identitas artis yang kena pajak progresif, Edi enggan mengungkap. Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan list artis penunggak pajak kepada artis senior Anwar Fuadi yang akan membantu dalam menagih tunggakan pajak itu kepada para artis tersebut.

"Saya pikir itu bisa ditanyakan ke Anwar Fuadi, list saya sudah kasih ke beliau. Kalau saya ada UU yang mangatur kerahasiaan jabatan. Saya berikan ke ketua asosiasi saja, seperti kemarin, ketua asosiasi pemilik kendaraan mewah. Termasuk yang artis ke ketua asosiasi," urainya

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar