foto: bertha/GARASInews
Jakarta,GARASInews - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono merupakan penerima penghargaan Satyalancana. Tonny sadar perbuatannya menerima suap akan diganjar konsekuensi, tak hanya secara konstitusi.
"Otomatis kan saya diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Satyalancana dikembalikan tidak ada dalam cerita. Tapi kalau diberhentikan tidak hormat, itu hukuman paling berat," ujar Antonius Tonny Budiono di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).
Antonius Tonny Budiono menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya pada tahun 2000 dan 2010 atas pengabdiannya. Ini adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.
Tonny ditangkap KPK pada Rabu (23/8) kemarin. Dia diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
KPK pun mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. Selain itu, KPK mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar. Keseluruhan uang itu diduga merupakan suap yang diterima Tonny.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar