Tampilkan postingan dengan label HTI di hapuskan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTI di hapuskan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juli 2017

Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.

"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi GARASInews, Minggu (23/7/2017).

Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital 'We Are Closed' dengan alamat situs di bawahnya.

Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.

Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," jelas Daulat.

Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.

"Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail, Kamis (20/7).

HTI Persoalkan Penafsiran Pancasila, Ungkit PKI di Masa Soekarno

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan tafsiran pemerintah tentang organisasi massa (ormas) yang anti-Pancasila. Menurut HTI, penilaian dan pandangan pemerintah tentang apa itu anti-Pancasila perlu diuji.

"Siapa sesungguhnya pihak yang berwenang menafsirkan Pancasila? Dulu masih ingat Pancasila ini disebut ideologi terbuka. Kalau betul (terbuka), maka siapa saja bisa menafsirkan Pancasila. Tapi baiklah kalau penafsir yang paling tepat adalah pemerintah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi dengan GARASInews di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

"Maka persoalannya kemudian adalah siapa yang bisa menguji bahwa tafsir yang dibuat pemerintah pasti benar?" sambung dia.

Ismail lalu membahas tentang penerapan ideologi Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru. Menurutnya, Presiden Soekarno yang menggagas Pancasila, tidak mengimplementasi Pancasila itu sendiri di masa pemerintahannya.

"Karena sejarah kita itu adalah sejarah klaim terhadap Pancasila. Siapa yang berani mengatakan kalau Soekarno dengan Orde Lamanya itu tidak pancasilais? Saya kira tidak ada yang berani. Tetapi lihatlah sepanjang Orde Lama itu. Sepanjang Orde Lama, PKI itu hidup bahkan berdampingan dan diblended oleh Bung Karno menjadi Nasakom," tutur Ismail.

"Tiba Orde Baru dan dia menyatakan bahwa tidak seperti itu. Orde Baru mengatakan bahwa orde ini lahir untuk mengoreksi Orde Lama yang tidak melaksanakan Pancasila. Setelah 32 tahun dengan jargonnya melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, tiba pula ujungnya tumbang oleh reformasi. Dan apa yang dikatakan oleh gerakan reformasi? Bahwa Orde Baru telah menyimpangkan Pancasila," imbuh dia.

Ismail mempertanyakan kembali kebenaran dari tafsiran pemerintah tentang anti-Pancasila. Ismail menuturkan waktu akan menjawab seberapa tepat penilaian pemerintah terhadap HTI. Ismail berusaha legowo, dia menyampaikan berbesar hati menerima putusan pemerintah, yang mencabut status badan hukum ormasnya. Tetapi yang membuat dia kecewa, Ismail mengaku pemerintah tidak lebih dulu meminta penjelasan HTI.

"Apakah benar tafsir yang dibuat oleh (generasi) reformasi, khususnya Rezim Jokowi ini saya kira waktu pula yang akan mengatakan pada kita bagaimana nanti akhir. Nggak apa-apa mereka menuduh (HTI) seperti itu (anti Pancasila), cuma berikanlah kepada yang dituduh itu untuk menjelaskan. Saya kira bukan diundang di sini (momen menjelaskan) karena sudah selesai. Kami sudah dibunuh. Setelah dibunuh baru ditanya, baru dikasih kesempatan ngomong," ucap dia.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.