Tampilkan postingan dengan label aksi main hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aksi main hakim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Agustus 2017

Tertuduh Pencuri Ampli Dibakar, Menag: Langgar Ajaran Agama

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin prihatin dengan aksi main hakim sendiri warga Babelan, Bekasi, yang menewaskan MA, pria tertuduh pencuri amplifier musala. Dia menyebut hal itu terjadi karena kompleksitas kehidupan masyarakat.

"Lagi-lagi memang masyarakat kita seperti hanya tuduhan ampli lalu perlakuan masyarakat kita menghakimi membakar hidup-hidup. Tidak terelakkan sebagian masyarakat kita berada di stres tinggi, faktor kompleks," tutur Lukman di kantornya, Jalan Pasar Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Lukman meminta seluruh tokoh agama hingga tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman agama kepada jemaahnya. Apalagi melakukan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah hal yang dilarang dalam setiap ajaran agama.

"Oleh karenanya agama melalui tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya diharapkan lebih hadir untuk bagaimana meyakinkan bahwa seperti tadi itu menghakimi itu main hakim sendiri apalagi menghilangkan eksistensi kemanusiaan sesama kita bertolak belakang dengan ajaran setiap agama. (Kemanusiaan) ini harus ditebarkan, disemaikan ke bangsa," jelasnya.

Lukman mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan khotbah hingga kegiatan yang melibatkan antarumat beragama. Dia berharap semua pihak bisa menyebarkan paham inklusif.

"Bentuknya banyak dari khotbah, pendidikan, kegiatan interaksi sosial dari aktivitas LSM atau komunitas. Media juga punya pengaruh luar biasa dalam menyemaikan paham inklusi," kata Lukman.

Sebelumnya diberitakan, MA tewas setelah dikeroyok dan dibakar massa karena disebut mencuri amplifier musala Al Hidayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/8). Polisi telah menetapkan NNH dan SH sebagai tersangka yang diduga mengeroyok MA.

NNH berperan memukul perut korban satu kali dan di bagian punggung dua kali. Sementara SH, memukul korban sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Selasa, 08 Agustus 2017

2 Tersangka Pembakaran Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas mengenaskan setelah dibakar hidup-hidup oleh warga di Babelan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Argo membeberkan, peran kedua pelaku adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi. Namun, keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.

"Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," papar dia.

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk yang terlibat dalam aksi pembakaran. Hingga saat ini, polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Joya.

"Masih didalami ya jumlahnya. Pastinya akan terus berkembang," ucap Argo.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dalam Pasal itu disebutkan "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".


1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Joya tewas di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa pada Selasa 1 Agustus 2017. Kepergian Joya menghadap Sang Pencipta menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakan mereka.

Istri Joya, Jubaidah, meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan suami tercintanya diproses secara adil.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM