Kamis, 03 Agustus 2017

Ditangkap, Tora Sudiro dan Mieke Bisa Dijerat UU Psikotropika

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan psikotropika. Bila terbukti menyimpan dumolid, keduanya terancam pidanda dengan UU Psikotropika.

"Kalau terbukti UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi GARASInews, Kamis (3/8/2017).

Saat ini Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jaksel. Tes urine sudah dilakukan yang hasilnya Tora dan Mieke positif menggunakan obat-obatan keras.

Saat penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Tora, perumahan Bali View, Tangsel, ditemukan 30 butir dumolid.

"Kita dapat barang bukti obat, tak banyak hanya 30 butir. Masih uji kandungannya apa. Ini pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar