Tampilkan postingan dengan label kasus narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kasus narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Agustus 2017

Tora Sudiro Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKO Cibubur

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Aktor Tora Sudiro batal menjalani assessment lanjutan terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis dumolid di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur hari ini. Tora akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Nggak jadi (assessment). Karena penyidik melihat Tora memerlukan pemeriksaan kesehatan," kata Kabag Humas BNN Kombes Sukistriandriatmoko saat dihubungi GARASInews, Senin (7/8/2017).

Menurut Sulis, kemungkinan Tora akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.. Namun, Sulis tidak mengetahui pasti kapan Tora akan dibawa ke RSKO Cibubur.

"Belum tahu (waktunya) coba konfirmasi ke Polres Jakarta Selatan," ucap Sulis.

Sebelumnya, Tora sudah menjalani assessment pertama di Kantor BNN pada Sabtu (5/8). Assessment ini yang akan menentukan direhab tidaknya Tora.

Tora dan istrinya Mieke Amalia ditangkap di kediamannya, Perumahan Bali View, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Jumat, 04 Agustus 2017

Tora Sudiro Harus Bisa Buktikan Resep Dokter Jika Ingin Direhab

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Polisi resmi menahan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Jika ingin mengajukan rehabilitasi, Tora harus bisa membuktikan memiliki resep dokter.

"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam Pasal 37 (UU Psikotropika)," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

"Jika ada pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab," sambungnya.

Vivick mengatakan, penggunaan dumolid harus ada resep dokter karena termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dijerat dalam kasus ini karena tidak memiliki resep dokter.

"Karena dia digunakan tanpa resep dokter, dia melanggar UU Psikotropika. Karena dia kepemilikan barang bukti psikotropika dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Kamis, 03 Agustus 2017

Ditangkap, Tora Sudiro dan Mieke Bisa Dijerat UU Psikotropika

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Pasangan selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan psikotropika. Bila terbukti menyimpan dumolid, keduanya terancam pidanda dengan UU Psikotropika.

"Kalau terbukti UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi GARASInews, Kamis (3/8/2017).

Saat ini Tora dan Mieke masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jaksel. Tes urine sudah dilakukan yang hasilnya Tora dan Mieke positif menggunakan obat-obatan keras.

Saat penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman Tora, perumahan Bali View, Tangsel, ditemukan 30 butir dumolid.

"Kita dapat barang bukti obat, tak banyak hanya 30 butir. Masih uji kandungannya apa. Ini pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Ditangkap Polisi, Tora Sudiro dan Mieke Masih Diperiksa Intensif

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Selebriti Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi dumolid. Pasutri ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Selain Tora, polisi mengamankan Mieke di rumahnya Perumahan Bali View, Tangerang Selatan.

"Iya (Mieke juga diamankan). Kami lakukan pemeriksaan, diperiksa," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi GARASInews, Kamis (3/8/2017).

Polisi menemukan dumolid tiga strip berisi 30 butir. Tora dan Mieke juga telah menjalani tes urine. Hasil tes urine, Tora dan Mieke terbukti positif menggunakan obat-obatan keras.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Kamis, 20 Juli 2017

Polisi: Hak Axel Thomas Jika Ajukan Penangguhan Penahanan

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Polisi mempersilakan jika pihak Axel Matthew Thomas ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan merupakan hak yang bersangkutan.

"Itu hak mereka, hak tersangka, nggak ada masalah. Nanti penyidik yang menilai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Argo, penangguhan penahanan telah diatur oleh undang-undang. Meski begitu, penangguhan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengabulkannya atau tidak.

"Ya, silakan saja kalau mengajukan, nanti kan penyidik yang akan menilai," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Axel, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan kondisi kliennya dalam keadaan tenang dan sehat. Saat ini Axel disebut telah mulai berpikir jernih.

"Matthew (Axel) dalam keadaan aman, tenang, sehat, ya. Sekarang dia sudah mulai berpikir jernih. Intinya seperti itu," ujarnya.

Dia juga menerangkan Axel, yang akan pergi ke Singapura beberapa waktu lalu, bukan untuk melarikan diri. Axel hanya butuh waktu untuk memulihkan kondisi psikisnya.

"Nggak ada maksud buat melarikan diri karena tujuannya apa, untuk memulihkan kondisi psikis dia," terangnya.

Axel telah dibawa ke sel tahanan Polda Metro Jaya siang tadi. Ia didampingi oleh sang ayah, Jeremy Thomas, yang setia menemaninya. Axel tiba di sel tahanan Polda Metro dengan wajah yang tertutup rapat oleh jaket.

Rabu, 19 Juli 2017

Pretty Asmara Mengaku Dijebak dalam Kasus Narkoba

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Pretty Asmara membantah keras pernyataan polisi terkait kasus narkoba yang membelitnya. Pretty Asmara pun sempat mengutarakan isi hatinya kepada awak media GARASInews di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Pesinetron Saras 008 itu membantah telah mengedarkan narkoba. Pretty Asmara juga merasa telah dijebak dalam kasus narkoba ini.

Pretty Asmara ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba pada hari minggu (16/07/2017), dengan barang bukti sabu 2,03 gram, Ekstasi 23 butir, Happy Five 38 butir dan uang tunai 25 juta, Jakarta, Selasa (18/7).

"Saya dijebak, saya dijebak, saya dijebak. Saya tidak mengedarkan, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak, saya dijebak, saya dijebak," kata Pretty Asmara dengan nada meninggi.

foto: bertha/GARASInews

Ia menyebut satu nama yang diduga sebagai orang yang telah menjebaknya. Pretty Asmara juga tak terima dengan keterangan polisi yang menyebutnya telah mengedarkan narkoba di kalangan artis selama dua tahun terakhir.

"Alvin, Alvin, Alvin, Alvin, Alvin (yang menjebak). Saya dijebak Pak, saya tidak pernah mengedarkan dan tidak pernah membeli. (Jadi pengedar) dua tahun itu enggak ada, saya tidak terima dibilang dua tahun," jerit Pretty Asmara.

Sebelum dibawa masuk, Pretty Asmara juga menyebutkan bahwa hasil tes urine-nya negatif narkoba. "Saya dijebak, saya dijebak, saya dijebak! Urine saya negatif, saya tidak gunakan narkoba. Saya dijebak!" tukasnya histeris.

Polisi: Anak Jeremy Thomas Pesan Happy FivePolisi

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - mengatakan penangkapan terhadap anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, terkait dengan pembelian narkoba jenis Happy Five. Axel diduga memesan Happy Five dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua, inisialnya AMT, dari 1.118," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Kabar tentang pemesanan ini merupakan pengembangan dari informasi yang didapat polisi dari petugas Bea-Cukai. Petugas Bea-Cukai melaporkan bahwa ada orang dari Kuala Lumpur yang membawa 1.118 strip Happy Five pada Jumat (14/7).

Salah satu pemesan Happy Five itu, kata Argo, adalah putra Jeremy Thomas. Polisi lalu melakukan penangkapan. Anak Jeremy Thomas itu ikut membayar barang haram tersebut.

"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas itu sudah transfer semua," ujar Argo.

Sementara itu, Jeremy Thomas membantah hal tersebut. Jeremy keukeuh anaknya cuma mau transaksi online soal pakaian.

Jumlah transfer sampai Rp 1,5 juta lebih itu tak menjurus ke narkoba sama sekali. "Itu tidak benar, karena tidak ada bukti. Saya nggak tahu. Mungkin dari internal mereka begitu. Yang jelas Axel tidak terdapat bukti apa-apa saat ditangkap," ujarnya.

"Itu anak kan jualan baju jualan online, semua berhak kok," klaim Jeremy.

Jeremy kecewa mengapa Axel disiksa dan disekap di kamar hotel saat penangkapan. Seharusnya jika polisi mencurigai anaknya bisa ditangkap dan ditanya baik-baik.

Selasa, 18 Juli 2017

Terkait Kasus Narkoba Anak Jeremy Thomas, Polisi Tahan 6 Orang

foto: bertha/GARASInews

Jakarta, GARASInews - Kepolisian telah menahan enam orang terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba jenis Happy Five yang melibatkan Axel Matthew Thomas. Axel adalah anak sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

"Saat ini sudah ada enam orang yang ditahan sejak peristiwa Jumat (14/7) lalu. Dan kemudian ini masih diproses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Diketahui, Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama mengungkap tuntas penyelundupan 1.118 butir Happy Five dengan modus dikemas dalam kotak obat sakit kepala.

Martinus mengatakan polisi sudah mengantongi data ke mana saja 1.118 butir Happy Five itu akan didistribusikan. Termasuk mengantongi nama-nama pemesannya.

"Masih akan terus dilakukan upaya-upaya mengungkap peristiwa ini karena daftar atau list pemesan Happy Five ini sudah dimiliki oleh penyidik. Ada beberapa daftar yang melakukan transaksi pembelian, bahkan sudah mengirim uang melalui transfer bank," jelas Martinus.

Martinus menyampaikan, Mabes Polri mendukung pengusutan tuntas kasus 1.118 butir Happy Five dalam rangka penegakan hukum memberantas narkotika. "Terkait dengan kasus itu sendiri ditangani oleh Polres Bandara dan ini yang kita sampaikan, bahwa sikap kita mendukung penegakan hukum yang ada," tegas Martinus.

Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, pada Sabtu (15/7) malam. Dia diduga memesan Happy Five dari jaringan yang sebelumnya ditangkap polisi bandara pada Jumat (14/7).

Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menyebut anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri siang tadi.