Tampilkan postingan dengan label tora terjerat narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tora terjerat narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Agustus 2017

Tora Sudiro Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKO Cibubur

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Aktor Tora Sudiro batal menjalani assessment lanjutan terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis dumolid di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur hari ini. Tora akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Nggak jadi (assessment). Karena penyidik melihat Tora memerlukan pemeriksaan kesehatan," kata Kabag Humas BNN Kombes Sukistriandriatmoko saat dihubungi GARASInews, Senin (7/8/2017).

Menurut Sulis, kemungkinan Tora akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.. Namun, Sulis tidak mengetahui pasti kapan Tora akan dibawa ke RSKO Cibubur.

"Belum tahu (waktunya) coba konfirmasi ke Polres Jakarta Selatan," ucap Sulis.

Sebelumnya, Tora sudah menjalani assessment pertama di Kantor BNN pada Sabtu (5/8). Assessment ini yang akan menentukan direhab tidaknya Tora.

Tora dan istrinya Mieke Amalia ditangkap di kediamannya, Perumahan Bali View, Tangerang Selatan pada Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Jumat, 04 Agustus 2017

Tora Sudiro Harus Bisa Buktikan Resep Dokter Jika Ingin Direhab

foto: bertha/GARASInews

Jakarta,GARASInews - Polisi resmi menahan Tora Sudiro sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Jika ingin mengajukan rehabilitasi, Tora harus bisa membuktikan memiliki resep dokter.

"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehab. Kalaupun dari pihak Tora mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani. Itu diatur dalam Pasal 37 (UU Psikotropika)," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).

"Jika ada pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis, ada resep dokter, maka memang harus dilakukan rehab," sambungnya.

Vivick mengatakan, penggunaan dumolid harus ada resep dokter karena termasuk dalam kategori psikotropika. Tora dijerat dalam kasus ini karena tidak memiliki resep dokter.

"Karena dia digunakan tanpa resep dokter, dia melanggar UU Psikotropika. Karena dia kepemilikan barang bukti psikotropika dan tidak bisa membuktikan," ujarnya.

Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM